&
Advertise Here with Today.com
 

Archive for December, 2007

Dec 14 2007

SPR Lakukan Eksaminasi Publik 3 Tahap untuk Uji Putusan KPPU

Published by eksaminasi under Uncategorized Edit This

kppuJakarta (ANTARA News) - Serikat Pekerja Rakyat (SPR) melakukan “eksaminasi publik” dalam tiga tahap untuk menguji Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara No 07/KPPU-L/2007 tentang dugaan kepemilikan silang yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek dan Praktek Monopoli Telkomsel, yang berlangsung di Jakarta 10-14 Desember 2007.

Juru bicara SPR, Habiburokhman,SH dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, mengatakan, eksaminasi ini dilakukan untuk melihat apakah dalam menjalankan tugasnya KPPU senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang terkait.

Eksaminasi Publik terbagi dalam 3 tahap, yaitu tahap pertama (eksaminasi prosedur ) dilaksanakan pada tanggal 10 dan 11 Desember 2007 berisikan pemeriksaan apakah KPPU sudah memenuhi prosedur formil dalam pemeriksaan perkara Temasek .

Tahap kedua (Eksaminasi dokumen) pada tanggal 13 Desember 2007 berisi pemeriksaan dokumen-dokumen laporan pemeriksaan pendahuluan dan laporan hasil pemeriksaan KPPU, sedangkan tahap ketiga (Final Eksaminasi) pada tanggal 14 Desember 2007 berisikan pemeriksaan penerapan dan pertimbangan hukum dalam amar putusan KPPU.

Oleh karena itu, katanya, diperlukan partisipasi semua pihak termasuk dan terutama masyarakat luas untuk menjaga agar KPPU senantiasa menjalankan tugasnya dalam prinsip-prinsip keadilan, profesionalitas, kejujuran, kekonsistenan dan integritas adalah dengan menyampaikan masukan dan kritik yang berbasiskan ilmu pengetahuan hukum ilmiah.

Habiburokhman berharap, masukan dan kritik kepada KPPU juga bisa bermanfaat bagi Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung yang mempunyai kewenangan memeriksa perkara KPPU yang diajukan keberatan.

“Salah satu metode ilmiah untuk memberikan masukan kepada KPPU adalah dengan mdelakukan Eksaminasi Publik. Metode ini memang belum begitu populer di Indonesia, namun terbukti efektif di berbagai negara-negara lain seperti Belanda, Perancis dan Amerika serikat,” katanya.

Direktur LBH BUMN itu mengatakan, dalam eksaminasi publik, SPR mengundang beberapa pakar hukum, ekonomi dan aktivis perlindungan konsumen yang kredibel, kapabel dan aktif mengikuti perkembangan pemeriksaan perkara Temasek di KPPU.
Dengan demikian, katanya, hasil eksaminasi publik perkara Temasek akan memiliki kualitas tinggi, objektif dan kontekstual.

Pakar hukum yang diundang menjadi Majelis eksaminasi antara lain adalah Prof Arief Hidayat dan DR Lapon Tukan Leonard dari Undip Semarang, Dwi Mardianto dari Indonesia Development Monitoring (IDM), sedang dari pengamat ekonomi adalah Faisal Basri,
Pande Raja Silalahi dan Chatib Basri, serta dari aktivis pembela konsumen yaitu Agus Pambagio, Husna Zahir dan Maulana Bungaran.

Menurut Habiburokhman, dalam perkara Temasek sedikitnya ada tiga persoalan prosedural untuk dieksaminasi yaitu persoalan pemenuhan jangka waktu pemeriksaan yang ditentukan dalam UU No 5/1999, persoalan pencabutan laporan yang dilakukan
oleh pihak pelapor yakni FSP BUMN Bersatu dan persoalan dugaan pemakaian dokumen palsu dalam pemeriksaan.

“Dalam sistem hukum Indonesia yang berkiblat ke Eropa Kontinental pemenuhan syarat-syarat prosedur dalam suatu proses hukum sangatlah penting demi menjaga kepastian hukum dan mencegah penafsiran hukum secara sewenang-wenang,” katanya.

Habiburokhman menambahkan, Putusan KPPU No 07/KPPU-L/2007 tanggal 19 November 2007 dalam kasus Temasek dinilai cukup kontroversial. KPPU menghukum Temasek harus menjual sahamnya di Indosat atau Telkomsel, sedangkan Telkomsel juga dihukum KPPU dengan denda Rp25 Milliar dan diharuskan menurunkan tarif sebesar 15 persen.(*)

Advertise Here with Today.com

No responses yet

Dec 14 2007

Altimo Makin Yakin Berinvestasi di Indonesia

Published by eksaminasi under Uncategorized Edit This

Jakarta - Perusahaan Rusia Altimo semakin meminati bisnis telekomunikasi seluler di Indonesia. Alasannya, industri telekomunikasi di Indonesia masih menjadi salah satu sektor yang memiliki prospektif tinggi, dan belum akan memasuki titik jenuh dalam beberapa tahun ke depan.
Rencana melebarkan bisnis ke Asia Tenggara oleh Altimo memang sudah berjalan sejak lama. Tahun 2006, perusahaan Rusia tersebut membuka kantor di Jakarta dan Hanoi, Vietnam.
“Berdasarkan index berbagai negara berkembang yang kami buat, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling menarik untuk berinvestasi di sektor telekomunikasi,” ungkap Vice President Altimo, Kirill Babaev, dalam keterangan persnya pekan lalu.
Berdasarkan indeks, ujarnya, Indonesia merupakan salah satu negara paling aktraktif untuk berinvestasi di sektor telekomunikasi, selain jumlah penduduk yang besar juga didukung pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat.
“Bentuk investasi yang dapat dilakukan bisa dengan cara membeli saham operator eksisting atau mendirikan operator baru,” katanya.
Meski begitu, Babaev menegaskan saat ini berkembang isu yang menyesatkan seolah-olah Altimo ingin membeli saham Singapore Technologies Telemedia (STT) di Indosat Tbk.
“Indosat hanya salah satu opsi yang mungkin dilakukan. Namun, melihat perkembangan saat ini, hal itu (membeli Indosat) tidak mungkin dilakukan karena pemiliknya tidak mau menjual. Lalu, kenapa kita harus memaksa orang menjual, kalau memang ada peluang lain yang lebih bagus,” katanya yang dikutip Antara.
Menanggapi tersebut, Fund Manager Mega Capital Indonesia Ukie Jaya Mahendra berpendapat, Altimo salah satu investor yang sangat serius ingin berinvestasi di industri telekomunikasi.
“Reputasi Altimo sudah cukup bagus, terlihat ketika memasuki industri telekomunikasi di sejumlah negara, seperti di Turki. Prinsipnya Altimo ingin berinvestasi jangka panjang, dan perusahaan ini bukan tipikal ‘hit and run’,” kata Ukie.
Lebih lanjut Ukie menuturkan informasi yang beredar di pasar saat ini, bahwa salah satu pemegang saham PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) ingin melepas kepemilikannya di perusahaan telekomunikasi ke tiga terbesar di Indonesia ini.
“Menurut informasi yang saya miliki, mereka (Altimo) salah satu perusahaan yang berminat masuk ke XL. Saya rasa ini merupakan langkah yang positif, karena XL salah satu operator yang memiliki masa depan cerah,” katanya tanpa memerinci pemegang saham yang dimaksud.
Ukie mengutarakan dirinya tidak mengetahui detailnya, namun hasil analisis Mega Capital bahwa Altimo sangat tertarik untuk masuk ke sektor telekomunikasi. (merry magdalena)

No responses yet

Dec 14 2007

Telkomsel Keberatan Tuduhan Tarif “Excessive”

Published by eksaminasi under Uncategorized Edit This

JAKARTA-Telkomsel melalui pengacaranya Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm, berkeras pihaknya tidak sepenuhnya bersalah seperti yang diputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Salah satu keberatan terhadap keputusan KPPU adalah pihak Telkomsel merasa telah memenuhi ketentuan hukum dalan penetapan tarif.
“Kami menilai putusan KPPU yang menyatakan tarif klien kami, Telkomsel, adalah tarif yang excessive, merupakan keputusan tidak tepat. Sebab penetapan tarif Telkomsel telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan No 27 Tahun 1998 dan Keputusan Menteri Perhubungan No 79 Tahun 1998, di mana kedua peraturan tersebut mengatur batas area kompetisi antaroperator,” kata Panji Prasetyo mewakili Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm melalui siaran pers baru-baru ini.
Telkomsel telah menerima salinan putusan KPPU dalam perkara No 07/KPPU-L/2007 pada 5 Desember 2007.
Menurut Panji, KPPU dalam putusannya secara tegas menyatakan bahwa penetapan tarif oleh Telkomsel, tidak melanggar batasan yang telah ditentukan dalam kedua peraturan dimaksud.
“Tentu saja hal ini menjadi sangat aneh dan tidak logis apabila Telkomsel yang telah mematuhi peraturan yang berlaku dikatakan menerapkan tarif yang excessive, dan dianggap melanggar ketentuan Pasal 17 Ayat (1) UU No 5/1999. Perbuatan Telkomsel dalam menetapkan tarif justru dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang seharusnya tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan UU No 5/1999, karena berdasarkan Pasal 50 UU No 5/1999, setiap pelaku usaha yang menjalankan perintah undang-undang tidak dapat dihukum,” jelasnya.
Selain itu, Telkomsel menganggap isu kerugian konsumen yang dikemukakan KPPU tidak berdasar, sebab konsumen memiliki beragam macam pilihan produk, layanan, fitur dan kualitas yang beragam, yang tersedia di pasar saat ini untuk dapat dinikmati konsumen sesuai kebutuhan dan kemampuan konsumen itu sendiri.
KPPU dalam putusannya menyatakan Telkomsel sebagai pemimpin pasar kemudian telah menetapkan harga jasa telekomunikasi seluler secara eksesif. Konsekuensi dari eksesif profit adalah operator menikmati profit eksesif dan konsumen mengalami kerugian (consumer loss). Perhitungan yang dilakukan menunjukkan kerugian yang dialami oleh konsumen layanan telekomunikasi seluler di Indonesia sejak tahun 2003 sampai dengan 2006 berkisar dari Rp 14,76498 triliun sampai dengan Rp 30,80872 triliun.
KPPU dalam putusannya memerintahkan Telkomsel untuk menghentikan praktik pengenaan tarif tinggi dan menurunkan tarif layanan seluler sekurang-kurangnya sebesar 15 persen dari tarif yang berlaku setelah keputusannya mempunyai kekuatan hukum yang sah.
Panji juga mengemukakan bahwa KPPU telah mengabaikan proses beracara yang benar (due process of law), dan karenanya secara formal putusan KPPU tersebut adalah cacat hukum. Menurutnya, pelanggaran paling nyata terhadap due process of law ini adalah terlihat jelas dari alat bukti yang digunakan KPPU dalam mengambil putusan. Alat bukti yang digunakan oleh KPPU adalah tidak sesuai dengan alat bukti yang diakui oleh hukum yang berlaku. “KPPU mendasarkan putusannya hanya pada asumsi-asumsi, keterangan-keterangan saksi yang tidak valid dan tidak kredibel, dan tidak mendasarkan pada dua alat bukti yang sah,” katanya.
Menanggapi bantahan tersebut, Ketua KPPU Muhammad Iqbal menegaskan setiap keberatan sebaiknya disampaikan ke pengadilan, bukan media massa.
“Kasus sudah selesai, jadi sebaiknya mereka menempuh prosedur hukum yang benar dengan mengajukan bukti-bukti baru. Semua keputusan kami juga sudah dilengkapi bukti-bukti yang sah secara hukum,” tegas Iqbal kepada SH. (mer)
 
 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003

No responses yet

Dec 14 2007

Testimoni Ketua KPPU Muhammad Iqbal Terkait Kasus Temasek

Published by eksaminasi under Uncategorized Edit This

Begitu Laporan Masuk, Proses Tak Bisa Dihentikan
Palu putusan sudah diketok. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Temasek melanggar Undang-Undang Antimonopoli. Kontroversi pun muncul. Wapres Jusuf Kalla meminta Temasek menerima putusan KPPU, namun Men BUMN Sofyan Djalil meminta Temasek banding. Bagaimana dampak putusan ini terhadap iklim investasi di Indonesia? Benarkah sebagian petinggi KPPU menerima suap? Berikut wawancara wartawan Jawa Pos Agus Wirawan dan Suyunus Rizki Ekananda dengan Ketua KPPU Muhammad Iqbal.

Penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia bagaimana?

Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, UU persaingan usaha di Indonesia tidak terlalu telat, tetapi dibandingkan dengan negara Eropa atau Amerika Serikat, memang kita terlambat. Tetapi, itu bukan berarti kita tertinggal. Kita bahkan dibilang banyak pengalaman sehingga diminta menjadi observer tetap oleh negara-negara maju. Sekarang ini banyak juga negara berkembang yang sudah punya hukum persaingan usaha, tapi implementasinya kurang berjalan, seperti Pakistan dan India.

Apa kesulitan dalam menangani perkara persaingan usaha?

Sebenarnya nggak terlalu sulit. Cuma ketika awal-awal hadir, memang banyak yang terkejut dengan KPPU. Biasanya, praktik monopoli atau penyalahgunaan posisi dominan dilakukan dengan terang-terangan dan seenaknya, tapi kemudian kita semprit dan kita beri denda yang semestinya. Semuanya learning by doing. Permasalahannya, SDM (sumber daya manusia) masih kurang, tapi kita telah banyak belajar dari pengalaman.

Kelemahan KPPU Indonesia jika dibandingkan dengan otoritas serupa di negara lain?

Selain investigator kita masih terlalu sedikit, dari sisi pengumpulan data, kita masih harus mencari sendiri. Di negara lain, data suatu perusahaan sudah banyak tersedia. Di sini kita harus terlebih dahulu meminta kepada mereka, padahal ada dua hal yang harus diselidiki, yaitu dari sisi analisis ekonomi serta dari analisis hukum. Data yang kita minta wajib diberikan, tapi itu kan biasanya sangat privasi bagi mereka.

Dalam menyelidiki kasus Temasek, apakah ada kesulitan?

Nggak ada kesulitan. Cuma, pada saat pengambilan keputusan atas hasil pemeriksaaan lanjutan, memang terdapat perbedaan pendapat di internal. Dari lima anggota majelis, empat menyetujui dan satu menolak, yaitu Pak Benny Pasaribu. Tapi, itu pun sebenarnya biasa karena kita sangat menghargai perbedaan pendapat. Kita akan adopsi yang suara mayoritas. Ketika semua selesai, waaah, rasanya lega banget karena kasus ini luar biasa…mungkin karena tema-nya sex (baca-temasek) ya.

Serikat Pekerja (SP) BUMN kan sudah mencabut laporannya, kenapa KPPU tetap menyelidiki Temasek?

Bahwa laporan itu bermula dari serikat pekerja BUMN memang betul. Sebenarnya, itu kami rahasiakan, tapi pelapornya sendiri sudah mendeklarasikan diri, ya, sudahlah kita tidak akan melindunginya. Kasus ini berbeda dengan perkara perdata sehingga ketika laporan itu sudah masuk ke KPPU, proses klarifikasi jalan, pemeriksaan pendahuluan sudah, maka harus jalan terus, karena ini ternyata kasus publik, bukan proses perdata serikat pekerja lagi. Ini sudah menjadi masalah konsumen telekomunikasi.

Apa yang ada di pikiran Anda ketika SP BUMN mencabut laporan itu?

Silakan tanya sendiri, tapi pengalaman di KPPU, jika pada awalnya orang bersemangat melapor, kemudian tiba-tiba mencabut, pasti ada apa-apanya. Contoh, ada satu pelapor mengenai tender gula PTPN X, dia mau ikut tender, tapi nggak bisa-bisa. Ketika dia lapor, kita periksa. Tapi ketika di tengah jalan, dia cabut laporannya. Mungkin, pihak PTPN X tahu, kemudian dia dikasih. Terus, karena dapat jatah, dia cabut laporannya. Ya nggak bisa, kita tetap jalan. Dalam kasus Temasek pasti ada something wrong di sini.

Kabarnya, ada anggota KPPU terima dana dari Altimo (perusahaan telekomunikasi Rusia) agar membuat Temasek menjual sahamnya di Indonesia?

Kalau dugaan fitnah boleh sajalah, tapi harus dibuktikan siapa yang memberi dan siapa yang menerima dana itu. Kalau tidak benar, saya ganti laporkan sebagai pencemaran nama baik. Justru sepengetahuan saya, yang melaporkan itu yang bersama Altimo dulunya, tapi berdasar informasi yang saya peroleh, mereka pecah kongsi. Tapi, pecah kongsi kok kita yang diserang. Kita telah dimanuver menjadi kambing hitamnya.

Apa bukti KPPU tidak ada hubungannya dengan Altimo?

Memang salah satu orang yang disewa Altimo yaitu Iwan Basri alias Dharma setiwan  merupakan teman saya semasa DI ITB dan juga sama sama aktif di DEKOPIN , dia jugalah yang memperkenalkan saya dengan Suharto perwakilan Altimo jakarta , dan memang benar pada tanggal 4 april 2007 sdr Suharto menelepon saya agar segera dibentuk tim pemeriksa awal kasus Temasek tapi sekarang semua sudah bisa saya jelaskan. Kita respons dengan fakta apakah ada rekomendasi KPPU yang mengarah pada Altimo. Dalam putusan KPPU disebutkan, Temasek harus menjual sahamnya di Telkomsel atau Indosat kepada siapa pun, yang penting tidak terafiliasi dengan Temasek atau pembeli lainnya. Itu pun kita minta pecah-pecah maksimal 5 persen supaya semakin banyak yang punya.

Apakah penjualan maksimal 5 persen itu baik bagi perusahaan yang dijual (Telkomsel/Indosat)?

Intinya, kita tidak ingin ada kepemilikan yang mendominasi dan gampang diatur oleh mereka (Temasek). Penjualan maksimal 5 persen itu dalam rangka supaya tidak ada perusahaan yang terafiliasi dengan pemilik sekarang. Kita ingin yang memiliki perusahaan itu lebih banyak lagi. Pemilik yang lebih banyak tentu lebih bagus. Itu sekaligus menjawab kita tidak mengarahkan ke satu atau dua pihak karena tidak perlu ada kata-kata itu.

Kenapa KPPU tidak memproses sejak 2002 saat pertama Temasek mengakuisisi Indosat dari pemerintah?

Pemerintah tidak minta pendapat KPPU pada waktu itu, malah pada waktu ada pembelaan kita baru tahu. Men BUMN pada waktu itu, Laksamana Sukardi, memberikan laporan kepada DPR bahwa pada 23 Januari 2003 telah diadakan rapat konsultasi dengan KPPU mengenai divestasi (Indosat).

Nah, pada tanggal itu ketika kita cek, sama sekali tidak ada rapat dengan pemerintah, yang ada kita rapat internal di KPPU. Kita punya berita acaranya kok, setiap Senin, Rabu, dan Kamis kita rapat internal.

Berarti Laksamana Sukardi telah membuat kebohongan publik?

Ya, dia sengaja bilang itu untuk tutup-tutupi bahwa penjualan Indosat sudah tidak ada masalah dengan UU persaingan usaha. Artinya, memang dari dulu tidak dikonsultasikan kepada kita. Menurut kita, itu telah menjadi kebohongan publik kalau memang seperti yang disebut-sebut tanggal itu ada rapat konsultasi dengan KPPU. Sementara PP tentang merger belum ada sehingga kita tidak bisa bahas itu melalui Pasal 28 UU Nomor 5 Tahun 1999 (tentang merger).

Temasek tetap membantah melakukan monopoli karena sahamnya tidak mayoritas di kedua perusahaan tersebut?

Makanya, kasus ini harus dipahami lebih dalam. Dalam pasal 27 tidak hanya melihat tentang unsur kepemilikan, ada juga unsur pangsa pasar, termasuk juga seberapa besar dampaknya. Kalau yang diributkan itu hanya salah satu unsur saja, memang Temasek hanya menguasai sekitar 41 persen saham Indosat dan 35 persen saham di Telkomsel, belum sampai 50 persen, tapi kita belum bicara tentang pangsa pasarnya. Yang disebut dalam pasal 27 ada kata-kata 50 persen kemudian 75 persen itu pangsa pasarnya.

Meskipun jika digabung saham Temasek di Telkomsel dan Indosat tidak sampai 50 persen?

Mengenai kepemilikan, pasal 27 tidak menyebut angka, yang penting mereka ada share di dua perusahaan itu. Tidak lebih dari 50 persen memang, tapi kedua perusahaan itu punya pangsa pasar lebih dari 80 persen. Di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, kalau satu, dua, atau tiga kelompok pelaku usaha memiliki pangsa pasar lebih dari 75 persen, itu indikasi kartel. Jangan lihat sahamnya. Memang itu kita lihat pada awalnya, tetapi kemudian bergeser ke pangsa pasarnya, lalu dampaknya yang juga banyak, seperti price leadership, consumer loss, dan lain-lain.

Di dalam saham Asia Mobile Holding (pemegang saham Indosat) terdapat saham pemerintah Qatar, apakah mungkin Temasek bisa kontrol?

Temasek itu telah menguasai Telkomsel dan Indosat. Mereka sengaja mengerdilkan Indosat demi membesarkan Telkomsel. Buktinya, pembangunan Base Transmiter System (BTS) Indosat tidak jalan dari dulu sehingga pangsa pasarnya terus turun. Meski di dalamnya ada saham Qatar, ya itulah hebatnya Temasek, kepemilikan saham Qatar itu pun masih dalam konteks Temasek juga. Mengenai denda Rp 25 miliar yang kita kenakan terhadap Asia Holding, mereka (Qatar) sampai sekarang tidak ada marah atau bagaimana, itu kan bukan pemerintah Qatar, tapi perusahaan Qatar.

Apakah nasionalisme turut memengaruhi putusan KPPU terkait potensi penyadapan telekomunikasi Indonesia oleh Singapura?

Tidak, kami tidak melihat faktor lain selain pelanggaran hukum persaingan usaha sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999. Terutama pasal 27 itu, karena sudah merugikan konsumen telekomunikasi. Dan kalaupun sahamnya (di Indosat atau Telkomsel) dijual, nggak ada yang dirugikan kok, dia akan dapat untung juga. Dulu kan belinya Rp 4.000, sekarang dijual bisa Rp 6.000, nggak tahulah berapa sekarang. Pasti untung.

Direksi Telkomsel menolak menurunkan tarif 15 persen karena itu akan merugikan perusahaan, bagaimana?

Saya sarankan segera saja dilaksanakan, karena kalau keputusan itu dijalankan, tentunya, pertama konsumen akan diuntungkan, kedua industri telekomunikasi, ketiga ekonomi Indonesia. Makanya, ketika saya dengar Direksi Telkomsel bilang, wah kalau kita ikuti putusan KPPU, Telkomsel akan rugi besar. Menurut saya, itu pernyataan yang tidak profesional dan takut bersaing. Ketika kita buka industri penerbangan, Garuda turun tarif hingga 50 persen, tapi dia malah banyak penumpangnya dan untung besar. Jadi, pendapat itu keliru, orang seperti itu kok dijadikan direksi. Kalau saya pemegang saham, pecat aja dia.

Ada pihak menilai putusan itu bisa merusak iklim investasi?

Kalau dari pengalaman kita menangani kasus persaingan usaha, tidak ada yang berdampak pada iklim investasi. Dulu kita pernah tangani kasus Carrefour, bahkan kita telah kenakan denda materiil. Dia (Carrefour) keberatan kemudian banding ke pengadilan negeri, ditolak, lalu banding ke Mahkamah Agung ditolak. Lalu, apakah Carrefour lantas lari dari Indonesia, atau apakah bisnis ritel semakin menurun. Tidak. Apalagi ini bisnis telekomunikasi yang nggak ada matinya. Presiden kan juga sudah bilang tidak ganggu investasi, keberatan seperti itu mengada-ada.

Mantan Ketua KPPU Soetrisno Iwantono menilai pemeriksaan KPPU kepada Temasek tidak benar?

Pak Iwantono itu kan dulunya di sini, saya yakin dia tahu UU Nomor 5 Tahun 1999 itu isinya apa. Bahkan, menurut saya, sekarang sudah ada perbaikan proses penanganan perkara dengan tahap-tahap yang lebih baik. Saat Pak Iwantono di sini, situasinya kurang baik kalau dibanding sekarang. Jadi, menurut saya, kok kayaknya sebagai mantan orang KPPU seharusnya nggak begitu. Dalam kasus ini, saya makin bertanya-tanya, posisi Iwantono itu sebenarnya di mana. (*)

No responses yet

Dec 14 2007

Altimo Ambisi Beli Saham Indosat

Published by eksaminasi under Uncategorized Edit This

Kamis, 06-12-2007 | 05:01:25

JAKARTA, TRIBUN - Raksasa perusahaan telekomunikasi asal Rusia, Altimo Alfa Group, diam- diam menggandeng Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk bersiap melakukan pembelian kembali (buy back) saham Indosat Tbk dari tangan Temasek Holdings. Rencana ini  menyusul vonis hukuman yang dijatuhkan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengharuskan Temasek melepas kepemilikan silangnya di PT Indosat Tbk atau PT Telkomsel.

Kesepakatan gandeng tangan melakukan buy back itu diformalkan dalam penandatanganan sebuah nota kesepahaman (MoU) kedua pihak di hotel bintang lima Ritz Carlton, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/12) lalu.

Yang menarik, momen kesepakatan ini ternyata juga ‘direstui’ oleh Pemerintah Indonesia. Pasalnya, Menkominfo Muhammad Nuh menjadi salah stau undangan yang turut hadir menyaksikan penandatangan MoU tersebut. Hadir di acara ini, sejumlah pengusaha muda Rusia, Duta Besar Rusia untuk Indonesia Mikhail M Belly, Ketua Umum Pengurus Pusat HIPMI Sandiaga Uno, Direktur Regional Altimo Alfa Group Rusia, Suharto serta Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Adi Sasono.

Faisal Zaid, humas HIPMI dalam keterangan persnya, Rabu (5/12) kemarin menyebutkan, MoU HIPMI-Altimo berisi tiga poin kesepakatan penting. Pertama, kedua pihak sepakat bekerja sama untuk membeli saham Telkomsel/Indosat terkait keputusan vonis KPPU. “Dalam MoU disepakati pengusaha muda RI yang tergabung dalam HIPMI akan menguasai sekitar 5 persen saham diantara Indosat dan Telkomsel sedang Altimo Alfa Group akan menguasai 30 persen saham di Telkomsel dan 36 persen di Indosat.

Altimo, melalui Alfa Bank miliknya, sepakat mengucurkan kredit kepada pengusaha muda Indonesia untuk membiayai pembelian saham kedua operator seluler terbesar di Indonesia tersebut,” kata Faisal Zaid.

Kesepakatan ketiga, HIPMI akan mendorong divestasi saham PT Telkom Tbk demi mempercepat pertumbuhan bisnis telekomunikasi di Indonesia.

Sandiaga Uno mengatakan, posisi Altimo ke depan sangat strategis bagi Indonesia terutama untuk mendorong jalinan kerjasama bisnis pengusaha RI dan Rusia yang sempat terputus sejak peristiwa G 30 S PKI. Perekonomian Rusia, dinilai Sandiaga Uno cukup kuat dan saat ini terus berkembang. Ke depan, Rusia bisa menjadi mitra alternatif berbisnis bagi pengusaha muda Indonesia tanpa harus selalu bergantung dengan mitra dari Amerika Serikat, China dan Jepang. (Persda Network/fin)

No responses yet

Dec 14 2007

KEDATANGAN PUTIN KE JAKARTA DAN KEPENTINGAN ALTIMO

Published by eksaminasi under Uncategorized Edit This

Pernyataan Sikap terkait kunjungan Vladimir Putin :Menentang  skenario  pembelian Indosat secara tidak patut oleh Altimo Alfa Group Rusia & penyingkiran Pemerintah RI sebagai pemilik saham Indosat 

 

Kekhawatiran bahwa kunjunangan Presiden Rusia Vladimir Putin diboncengi Altimo Alfa Group (kelompok usaha dengan track record perilaku buruk) menjadi kenyataan. Beberapa media massa memberitakan bahwa Altimo dan induk usahanya Alfa Group akan segera berinvestasi di Indonesia. 

Secara umum masuknya investasi adalah suatu hal yang patut disyukuri, namun bukan berarti kita tidak harus memfilter investor mana saja yang bisa kita terima dan investor mana yang harus kita waspadai karena mempunyai track record perilaku bisnis yang tak baik. 

Beberapa bulan belakangan ini ramai digunjingkan bahwa Altimo Alfa Group telah melakukan praktek bisnis tidak patut dengan menunggangi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tengah memeriksa Temasek Holding dengan tuduhan monopoli sektor komunikasi seluler.Diduga motif Altimo Alfa Group yakni membuat Temasek dihukum dan kemudian Altimo mengambilalih saham Temasek di Indosat sebesar 41,94 %. 

 

I.                    REPUTASI BURUK ALTIMO ALFA GROUP DI DUNIA BISNIS INTERNASIONAL

 

 

Awal Agustus 2007 lalu, Altimo baru saja dikalahkan dalam persidangan  Arbitrase Internasional di New York. Altimo digugat ke Arbitrase Internasional oleh Telenor (perusahaan telekomunikasi asal Norwegia) karena melanggar kesepakatan pemegang saham terkait dengan investasi patungan di operator mobile Ukraina, Kyivstar G.S.M. Telenor merupakan pemilik mayoritas Kyivstar, memegang 56,5% saham, sementara Altimo memegang 43,5% saham.  

Arbitrase Internasional meminta  Altimo melepaskan hak kepemilikan sahamnya di perusahaan pesaing Kievstar. Altimo diharuskan memilih antara menjual sahamnya di Kievstar atau mengurangi sahamnya di operator Sistem Radio Ukraina sampai 5% (100% cabang VimpelCom, di mana Altimo memiliki 44% saham voting) dan di Turkcell, operator mobile Turki (Altimo memiliki 13,4% saham di Turkcell, 54,8% di Astelite, Ukraina). 

Tidak mudah bagi Altimo untuk memilih. Di satu sisi, nilai saham Altimo di Kievstar sekitar $ 3,4 milyar, sementara total sahamnya di Ukraine Radio System dan Turkcell  hanya senilai $ 2,5 milyar. Di sisi lain, sejak 2005 Altimo telah berupaya keras membeli saham Turkcell dan membuat VimpelCom membeli Ukraine Radio System (Telenor mencoba menggagalkan transaksi tersebut). Selain itu, saat ini Altimo ingin menguasai saham Turkcell. 

Telenor mengajukan gugatan arbitrase, yang diatur berdasarkan peraturan arbitrase UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law), pada Februari 2006. Dalam Perjanjian Pemegang Saham, baik Telenor maupun Altimo setuju untuk menyelesaikan perselisihan pada sidang arbitrase tersebut. 

Pemicu gugatan Telenor kepada Altimo adalah sulitnya  pengambilan keputusan di Kyivstar akibat Altimo tidak mau ikut ambil bagian dalam manajemen strategis perusahaan. Selain itu diduga kuat  Altimo telah menyuap para wartawan, mengobarkan nasionalisme, dan mendistorsi kebenaran dalam upaya menguasai bisnis jaringan mobile di Ukraina, yang dimiliki secara patungan oleh dua perusahaan. 

Diduga kuat taktik Altimo ” menggembosi ” Kyevstar adalah untuk membuat Kyevstar semakin hancur dan akhirnya memerlukan penambahan modal yang besar. Pada saat penambahan modal tersebut Altimo akan menyediakan dana yang besar sehingga susunan kepemilikan saham berubah, Altimo yang tadinya minoritas akan menjadi  mayoritas karena mengeluarkan dana tambahan (topped up capital) dalam jumlah yang jauh lebih besar daripada Telenor. Lambat laun Altimo akan menguasai Kyevstar sepenuhnya dan Telenor akan disingkirkan karena sahamnya terus terdelusi. 

 

II.                  DIKHAWATIRKAN ALTIMO AKAN ”MENGGEMBOSI” INDOSAT UNTUK KEMUDIAN MENGUASAI INDOSAT DAN MENYINGKIRKAN PEMERINTAH RI.

 

Menurut berbagai surat kabar terkemuka di Rusia, Altimo Alfa Group akan ikut serta dalam delegasi Presiden Rusia Vladimir Putin yang akan berkunjung ke Indonesia 6 September 2007. Altimo akan meminta Putin turut melobby pemerintah Indonesia agar mau membantu Altimo membeli Indosat. 

Cara cara kotor yang dilakukan Altimo di Ukraina tersebut dapat menjadi gambaran betapa bahayanya jika Altimo dibiarkan berinvestasi di Indonesia dengan membeli 41,94 % saham Temasek di Indosat. 

Secara sepintas, desas desus skenario kerja-sama yang akan ditawarkan kepada Pemerintah Indonesia tampak menggiurkan. Skenario tersebut adalah Altimo akan mendanai pembelian 41,94 % saham Temasek di Indosat. Dari 41,94 % saham tersebut maka pemerintah Indonesia mendapat 15 % . Jika ditambah 15 % saham pemerintah yang saat ini ada di Indosat, maka saham pemerintah akan menjadi 30 % . Dan saham Altimo menjadi 26,94 %. 

Namun pemberian saham 15 % dari Altimo bukanlah gratis melainkan harus dibayar dengan deviden pemerintah Indonesia. Sementara saham milik pemerintah sebesar 30 % akan dijadikan koleteral. Pada saat itulah dikhawatirkan Altimo akan mempraktekkan skenario seperti yang dilakukan di Kyevstar.  

Altimo akan menggembosi Indosat sehingga merugi terus dan akan memerlukan penambahan modal. Altimo akan mengucurkan modal tambahan (topped up Capital) dan saham pemerintah akan terdelusi. Selanjutnya  pemerintah RI tak bisa membayar hutang dan harus melepas 30 % saham yang merupakan koleteral. Pada akhirnya Altimo akan menguasai Indosat sepenuhnya. 

Kekalahan Altimo di Arbitrase Internasional adalah bukti konkrit bahwa Altimo tidak memiliki track record baik dalam menjalankan bisnisnya. Apabila Altimo diizinkan berinvestasi di Indonesia dengan cara membeli Indosat secara tidak patut maka yang akan menjadi korban adalah pelanggan Indosat yang notabene adalah rakyat Indonesia. 

Sangat dikhawatirkan bila Altimo berhasil membeli saham Indosat, maka Altimo hanya akan mencari untung sebesar-besarnya dengan menghalalkan segala cara.  

Berdasarkan uraian argumentasi di atas, degan ini kami menyatakan sikap :

  1. Menyerukan kepada Presiden SBY , Wapres JK serta pejabat negara terkait untuk sangat berhati-hati dalam memberikan kesempatan kepada Altimo Alfa Group menanamkan investasinya di Indonesia.
  2. Mengingatkan kepada pelaku bisnis swasta maupun BUMN untuk sangat berhati-hati bila bekerja sama dengan Altimo Alfa Group, jangan memberikan kesempatan kepada Altimo Alfa Group untuk melakukan praktek bisnis tak patut.
  3. Kami meminta kepada Presiden Rusia Vladimir Putin dan Duta Besar Rusia Alexander Ivanov untuk tidak memfasilitasi kelompok usaha dengan track record buruk untuk dapat berbisnis di Indonesia.

No responses yet

Dec 14 2007

Temasek stands by Jakarta, but questions watchdog’s motives

Published by eksaminasi under Uncategorized Edit This

Temasek Holdings is not one to be easily scared off.

Despite getting entangled in what it says is an unfair legal dispute in Indonesia, executives of the Singapore investment firm are not about to shake the dust off their feet and quit the neighbouring country.

In fact, Temasek’s executive director Simon Israel sees a clear distinction between Indonesia’s well-intentioned leaders and the anti-monopoly watchdog that wants Temasek to pay a 25-billion-rupiah ($3.9-million) fine and exit one of Indonesia’s top two mobile phone operators soon.

“I think one has to use the word ‘Indonesia’ with some caution,” Mr Israel said at the company’s first media briefing since KPPU, also known as the Business Competition Supervisory Commission, declared on Monday that Temasek was guilty of controlling the telecommunications market.

“I believe the Indonesian government has been working very hard to improve the investment climate in Indonesia. As a long-term investor, we are very supportive of that,” he explained.

On the other hand, “the KPPU, as I understand it, is an independent body. As to what their objectives are and their motivation, other than what is prescribed under the law, frankly, I can’t answer that. Because the whole case seems illogical to me”.

Corruption has been raised as a possible factor swaying the KPPU’s decision. Temasek’s defence submission included “a letter from a labour leader alleging the corruption of KPPU“, said the firm’s lawyer in Jakarta, Dr Todung Mulya Lubis.

Bribery allegations arose after the commission plunged into a full-fledged investigation of Temasek’s indirect stakes in Telkomsel and Indosat, despite the Federation of State Enterprises Labour Unions withdrawing its complaint that Temasek operated a monopoly.

Media reports alleged KPPU officials were bribed by Altimo, a Russian company allegedly behind a plan to force a Singapore divestment of Indosat.

The year-long controversy, however, has not caused Temasek to write off Indonesia as an investment destination.

“I don’t think we should be deterred or become exceptionally cautious as a consequence of something which hasn’t been resolved,” said Mr Israel. “We should let this go through due process to see what the answer is, before we jump to conclusions about what we should or should not be doing in the future in Indonesia.”

Temasek’s fight against the KPPU decision could be a long-drawn process.

The Singapore firm is waiting for the release of the watchdog’s entire verdict, after which it will file an appeal with Indonesia’s District Court within 14 days and wait another 30 days for a judgment. If the outcome is still unsatisfactory, the case will go to the Supreme Court, which could take up to the middle of next year to reach a conclusion, said Dr Mulya.

The last resort is international arbitration, which could take one to three years, said Singapore Senior Counsel Davinder Singh, one of three lawyers flanking Mr Israel at the briefing.

Mr Singh said the KPPU’s decision-making process contained “fatal flaws” and contradicted the Indonesian government’s stamp of approval given to ST Telemedia’s — Temasek’s wholly-owned unit — purchase of Indosat in 2002.

Others said KPPU’s verdict hurt foreign investor sentiment.

“It’s up to the Indonesian government to go into damage control mode and … solve this problem now,” Indonesian parliamentarian Alvin Lie told Channel NewsAsia.

But for Temasek, such woes are neither new nor daunting. In 2005, ST Telemedia failed to buy into India’s Idea Cellular because of a perceived link to Temasek’s partly-owned SingTel.

The way Mr Israel sees it: “Specific countries have their own specific policies. Over time, we have to adapt to them and these policies can also change over time. I don’t think we should have a policy per se not to invest in one company in a particular sector.”

By Christie Loh
Today, 21 November 2007

No responses yet

Dec 14 2007

Memilih kartu telepon pra bayar

Published by eksaminasi under Uncategorized Edit This

Kamis,09 Ags 2000
G.Sujayanto/A.Hery Suyono

Badai krismon memberi pukulan telak pada masyarakat yang berpendapatan tetap. Mau tak mau banyak orang kian mengencangkan ikat pinggang. Hasil telaah MarkPlus mengisyaratkan, gelombang krismon memaksa orang mengurangi pengeluaran yang tak perlu. Untuk sampo saja mereka mengurangi sampai 13,7%, koran 46%, makanan cepat saji 90,8%, buah impor 86,2%, dan telepon atau ponsel sampai 64,4%.

Pengurangan 64,4% dalam penggunaan telepon dan ponsel (telepon seluler) itu jelas memukul para operator telepon yang sedang giat-giatnya mengembangkan usaha. Akibatnya, pertumbuhan pelanggan melambat seiring dengan makin melemahnya daya beli. Untuk mempertahankan pertumbuhan itu, operator telepon seluler yakni PT Telkomsel, PT Satelindo, dan GSM XL meluncurkan kartu telepon prabayar (prepaid), masing-masing bernama SimPATI, Mentari, dan Pro-XL.

Namun, krisis ekonomi bukan satu-satunya alasan di balik lahirnya kartu prabayar. Alasan lain lantaran operator ponsel sering mengalami kesulitan melacak alamat pelanggan yang sengaja ngemplang. Ketika alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilacak, si empunya sudah kabur. Waktu itu, untuk memburu target, operator seluler memang mengendurkan persyaratan. Yang harusnya tujuh syarat bisa ditawar menjadi empat syarat, misalnya. KTP tidak ada, ya, diloloskan.

V. Elisawati, Manajer Humas PT Excelcomindo Pratama melihat adanya keterbatasan dalam sistem pascabayar. Pelanggan harus datang dan menyerahkan KTP. ‘Ini yang tidak bisa dipenuhi beberapa pihak. Soalnya, banyak terjadi orang yang ber-KTP Surabaya mau berlangganan di Jakarta selama beberapa bulan. Tapi tidak bisa karena terbentur persyaratan KTP. Lalu ada anak-anak muda yang belum punya KTP tapi sudah punya telepon genggam. Atau mereka yang ingin berlangganan sementara lantaran sedang ada proyek,’ katanya. Berbagai hal di atas semakin mempercepat munculnya kartu prabayar yang di Eropa sudah menjadi layanan alternatif. Pun secara teknologi kartu ini bukan sesuatu yang baru. Yang pasti dengan kartu prabayar, konsumen tidak perlu repot menyediakan berbagai persyaratan administrasi, semisal KTP, pasfoto, kopi kartu kredit. Kemudahan lain, pelanggan tidak perlu keluar uang untuk biaya abonemen.

Konsekuensinya, kartu prabayar ini membuat operator seluler tidak tahu lagi pelanggannya secara pasti. Soalnya, hubungan dengan pelanggan nyaris tak ada lagi. Paling-paling lewat customer service jika ada keluhan pemakaian.

Paket ulang hingga Rp 1 juta

Kalau berminat, proses pembelian kartu prabayar ini relatif mudah, seperti membeli kartu telepon saja. Pertama membeli, Anda akan mendapatkan apa yang disebut dengan paket awal. Paket ini berisi kartu SIM - untuk membuka hubungan dengan operator seluler, dan kupon awal berisi pulsa.

Paket perdana SimPATI (sistem komunikasi tepat dan pasti), berisi kartu SimPATI yang memiliki nomor panggil, voucher perdana, dan brosur info. Kartu SimPATI berkapasitas 3 kilobyte yang dapat menyimpan 44 nama di memori kartu. Selain itu sebanyak empat pesan bisa disimpan dalam bentuk SMS (short message service) dan voicemail. Bila memori pesan sudah penuh, untuk menyimpan pesan baru beberapa pesan lama yang ada harus dihapus.

SimPATI menyediakan dua paket awal Rp 125.000,- (dengan masa aktif 10 hari dan masa tenggang 30 hari), dan Rp 200.000,- (dengan masa aktif 10 - 30 hari dan masa tenggang 30 hari). Paket awal Pro-XL Rp 150.000,- dengan masa aktif 14 hari dan masa tenggang 30 hari.

Harga paket awal Mentari Rp 137.000,- (Rp 125.000,- + Ppn 10%). Masa aktif paket awal ini enam bulan dengan masa tenggang 30 hari. Artinya, selama enam bulan Anda dapat melakukan panggilan (menelepon) maupun menerima panggilan (menerima telepon). Sesudah masa itu pulsanya habis, namun Anda diberi waktu tambahan masa aktif selama 30 hari berikutnya kendati hanya untuk menerima saja. Kalau selama 30 hari itu tidak segera membeli kupon isi ulang, nomor Anda bisa lenyap.

Paket ulang Mentari ada empat macam dengan total nilai pulsa Rp 100.000,-, Rp 250.000,-, Rp 500.000,-, dan Rp 1 juta. Masing-masing ditambah PPn 10% dengan masa aktif enam bulan dan masa tenggang 30 hari. SimPati menyediakan dua macam paket ulang Rp 100.000,- dan Rp 200.000,- dengan masa aktif masing-masing 30 dan 60 hari dengan masa tenggang 30 hari. Pro-XL menawarkan dua paket ulang Rp 100.000,- plus PPn 5% dengan masa aktif dan tenggang 45 dan 30 hari. Plus paket Rp 300.000,- dengan PPn 10% dengan masa aktif 90 hari dan masa tenggang 30 hari.

Bila dilihat kemampuan jelajahnya (roaming) Mentari bisa menjangkau seluruh jaringan Satelindo yang ada di Jawa. Sedangkan SimPATI hanya bisa digunakan di wilayah tempat dikeluarkannya kartu. Misalnya, bila Anda membeli SimPATI di Jakarta, kartu hanya bisa digunakan di wilayah Jakarta. Jika Anda membawanya ke luar kota, Bandung atau Semarang misalnya, ya nggak nyambung. Tetapi SimPATI yang dibeli di area Jabotabek menguntungkan, terutama bagi yang sering berada dan tinggal di pinggiran Jakarta. Sebab, hubungan se-Jabotabek, Puncak, Karawang, Purwakarta, Sukamandi dan sekitarnya dihitung lokal saja.

Kartu Pro-XL bisa digunakan roaming di semua tempat sepanjang ada jaringan GSM-XL. Kartu yang dibeli di Jakarta bisa dipakai di Surabaya atau Denpasar. Pro-XL juga bisa dipindah ke kartu reguler dengan nomor yang sama, dan sebaliknya; hal yang tidak dimiliki SimPATI. Mentari bisa dipindah ke kartu biasa, tapi tidak sebaliknya.

Pro-XL cocok bagi yang sering bepergian ke luar kota karena, ketika dipanggil, tak akan terkena tarif SLJJ. Baru kalau memanggil, akan terkena. Sebaliknya, Mentari kalau dipakai di luar kawasan pembelian, akan terkena tarif SLJJ baik ketika memanggil maupun dipanggil.

Produk untuk pelanggan sibuk

Pengguna kartu prabayar juga perlu mencermati tarif percakapan. Contohnya, untuk percakapan ke telepon rumah, lokal, Mentari memasang biaya Rp 398 per menit, Pro-XL Rp 775/menit, dan Telkomsel Rp 675/menit. Pulsa Mentari dihitung per detik, SimPATI per 60 detik, dan Pro-XL per 30 detik. Dalam kasus panggilan telepon kurang dari dua detik, maka untuk Mentari dihitung per detik, untuk SimPATI dihitung 60 detik, sedang Pro-XL bebas pulsa. Pro-XL memperlakukan tarif standar (08.00 - 22.00) dan ekonomis (22.00 - 08.00), tapi SimPATI tidak membedakan tarif jam sibuk maupun tidak.

Satelindo memperkenankan pulsa negatif. Artinya, pemakai kartu prabayar Mentari bisa menggunakan kartu untuk menelepon melebihi jatah pulsa yang tersedia. Bahkan bisa juga menelepon ke luar kota atau ke luar negeri, walaupun jumlah pulsa pada kartunya sebenarnya tidak mencukupi. Tapi, jangan salah, ketika kartu diisi ulang dengan voucher baru, pulsa yang baru dimasukkan akan ditelan sejumlah utang yang dimiliki.

V. Elisawati dari Pro XL menjelaskan, mereka yang sebelumnya mengeluarkan biaya telepon genggam kurang dari Rp 150.000,- per bulan dengan pembayaran di belakang, dianjurkan beralih ke kartu prabayar karena lebih hemat. Sebaliknya, bila pengeluarannya di atas itu, tetap dengan pembayaran sistem lama.

Menurut Elisawati, kita biasanya kurang disiplin sehingga operator telepon perlu memberi peringatan tertulis SMS atau lewat voice mail jika pulsanya tinggal sedikit. Bila Anda menggunakan SimPATI, peringatan berupa suara akan terdengar bila nilai kredit kurang dari Rp 10.000,-. Setiap kali akan melakukan panggilan, maka sebelum panggilan itu tersambung, penelepon akan selalu mendengar pemberitahuan ihwal nilai kreditnya yang harus diisi kembali. Ada juga peringatan tertulis yang diberikan sekali saja yaitu ketika masa aktif atau masa isi ulang tersisa lima hari menjelang jatuh tempo.

Nah, untuk memudahkan pelanggan, XL bekerja sama dengan Bank Bali mulai 1 November 1998 meluncurkan layanan Tele Pro-XL. Pelanggan yang sibuk dan tidak sempat membeli voucher isi ulang di konter penjualan voucher, bisa melakukan pengisian ulang hanya dengan menghubungi 188 lewat telepon seluler XL. Operator akan menanyakan kartu kredit (Visa atau Mastercard terbitan bank di Indonesia) atau nomor Bali Akses yang dimiliki pelanggan.

Setelah melakukan verifikasi pembayaran, dalam beberapa menit operator akan memberikan angka rahasia 14 digit. Lalu pelanggan bisa melakukan proses isi ulang seperti biasa dengan menghubungi 123, dan pulsa pelanggan akan bertambah sesuai dengan permintaan.

‘Prinsipnya, di tengah kesibukan, kemacetan lalu lintas, atau di tengah malam sekalipun, pelanggan dapat dengan mudah mengisi ulang pulsanya, karena layanan Tele Pro-XL berlangsung 24 jam,’ kata Kusnadi Sukarja, Direktur Marketing dan Sales PT Excelcomindo Pratama.

No responses yet

Dec 14 2007

Kiat Bagaimana agar Pelanggan Setia Pada Telkomsel

Published by eksaminasi under Uncategorized Edit This

 Kompas 23 Mei 2003

Sewindu Telkomsel
Kiat Bagaimana agar Pelanggan Setia

DIBANDING operator GSM lain, Telkomsel termasuk moderat, tidak terlalu agresif seperti PT Satelindo dan PT IM3, tetapi juga tidak konservatif seperti PT Excelcomindo Pratama. PT Satelindo dan IM3 menambah jumlah pelanggan dengan menggerojok pasar lewat kartu-kartu perdana murah, Telkomsel dan Excelcomindo menekan pasar dengan berbagai kemudahan baru yang acapkali sekaligus menohok pesaing.

KARTU-kartu perdana Simpati Telkomsel dijual pas banderol, sementara dua pekan lalu IM3 menjual perdana senilai Rp 90.000 termasuk pulsa Rp 50.000 dengan hanya Rp 10.000. Jelas “bunuh diri”, sebab harga pembuatan kartu SIM-nya saja sudah sekitar Rp 30.000, belum pulsanya.

Telkomsel memang bergerak tenang, terencana matang yang bahkan nyaris tanpa utang karena selalu menghitung investasi berupa capex (capital expenditure) dengan kemampuan sendiri. Akibatnya, bukannya mencari utang malah berbagai pihak berebut memberi pinjaman, baik berupa modal maupun alat produksi. Akhirnya memang operator yang sahamnya 65 persen dimiliki PT Telkom dan 35 persen Singapore Telecom (SingTel) itu melaju menjadi pemimpin dengan pangsa pasar hampir 53 persen tahun lalu.

PT Telkomsel sejak awal memang menerapkan doktrin “Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Cakupan, Indonesa” yang merambah sampai ke desa-desa di seluruh Tanah Air. Menurut Direktur Utama PT Telkomsel Bajoe Narbito, jaringan Telkomsel sudah merambah di 80 persen populasi Indonesia dengan sekitar 4.000 BTS (base transceiver station). “BTS terakhir dipasang belum lama ini di Tahuna, Sangir yang berada di kawasan utara Indonesia yang berdekatan dengan Filipina,” kata mantan Sekretaris Perusahaan PT Telkom itu.

Dewasa ini PT Telkomsel memang sulit ditandingi oleh 3 operator GSM lain, apalagi oleh operator AMPS dan NMT. Awal Mei ini, jumlah pelanggan PT Telkomsel baik prabayar (prepaid) maupun pascabayar (postpaid) mencapai 7 juta, dengan kemungkinan churn (pelanggan pindah) atau bad debt (ngemplang) di bawah 3 persen.

Jumlah 7 juta, dibanding 215 juta penduduk Indonesia memang belum seberapa, tetapi bahwa jaringan Telkomsel sudah ada di 600 kota di 32 provinsi di seluruh Indonesia, merupakan prestasi. PT Telkom saja yang sudah berdiri-dihitung dari cikal bakalnya Post Telefoon en Telegraph-lebih dari 100 tahun, baru punya pelanggan sekitar 7,8 juta. Angka prestasi PT Telkom ini akan dilewati oleh PT Telkomsel tampaknya hanya dalam dua-tiga bulan ke depan, padahal usianya Senin 26 Mei ini baru sewindu.

Telkomsel resmi lahir tahun 1995, namun sebenarnya sudah hidup sebagai bagian dari PT Telkom yang dinamai TelkomselGSM 1 Januari 1994. Peresmiannya dilakukan di Batam dengan acara meriah berupa pemberian telepon seluler GSM kepada pejabat-pejabat Otorita Batam, dan beroperasi atas nama PT Telkom.

Tetapi ketika PT Indosat harus melakukan go public yang menuntut adanya basis pelanggan, padahal sebagai operator sambungan langsung internasional (SLI) mereka tak punya customer base, maka Telkomsel harus dibagi dua. PT Telkom harus merelakan masuknya PT Indosat yang lalu menguasai 49 persen saham Telkomsel, dan dibagi lagi untuk KPN (Koninklijke PTT Nederland) Belanda dan pengusaha Setiawan Djody.

PT Telkomsel dilepaskan kembali dari PT Indosat ketika terjadi restrukturisasi bisnis telekomunikasi berupa program penyelesaian kepemilikan silang (cross ownership) antara PT Telkom dan PT Indosat, meski KPN tetap di sana. Tahun lalu KPN menjual sahamnya kepada SingTel dan kini SingTel kabarnya akan memperbesar kepemilikannya karena PT Telkom akan menjual sebagian sahamnya.

Untuk program cross ownership ini PT Telkom antara lain menyerahkan sahamnya di PT Satelindo kepada PT Indosat yang kemudian menguasai 100 persen saham PT Satelindo. Sebanyak 42 persen saham PT Indosat sendiri, sebagai perusahaan induk, sudah dijual ke STT (Singapore Telecommunications Technologies).

Pertumbuhan PT Telkomsel memang menakjubkan, meski dari awal tampaknya dilarang masuk Jakarta dulu karena pemerintah ingin memberi perlindungan kepada PT Satelindo yang sudah ada di Jakarta. Maklum, PT Satelindo mendapat proteksi terselubung dari pemerintah karena saat itu 60 persen sahamnya dimiliki perusahaan anak Presiden Soeharto, PT Bimantara lewat Bimagraha.

Akibat adanya “larangan” itu, Telkomsel memulai usahanya dari pinggiran, yaitu dari Batam dan Medan. Ini berarti Telkomsel menjalankan kebijakan makan bubur panas yang memang harus dari pinggir yang lebih dingin, daripada mulai dari tengah yang panas. Kiat PT Telkomsel ini diikuti oleh PT IM3 yang juga memulai usahanya dari Batam, bukan dari Jakarta, dan ia berkembang pesat, dalam dua tahun pelanggannya sudah mencapai 700.000.

Lihat saja pertumbuhan PT Telkomsel, di tahun 1995 dengan pelanggan cuma 26.280 dan pangsa pasar 11,7 persen, ia langsung melejit pada posisi pangsa pasar 37,1 persen pada tahun 1996 setelah masuk Jakarta. Tetapi, pangsa pasar yang sudah naik sampai 46,9 persen pada tahun 1997 menurun terus sampai 46 persen pada tahun 2000, meski jumlah pelanggan naik dari 492.624 menjadi 1,7 juta pada dua tahun itu, 1997 dan 2000.

Akhir tahun 2002, PT Telkomsel berjaya di kisaran pangsa 52,8 persen dengan pelanggan 6 juta lebih. Tahun ini pangsa pasarnya tetap akan dipelihara, bahkan ditingkatkan dan operator itu berharap akan meraih pelanggan mendekati 10 juta.

 

BOLEH dikata, selain menguasai pasar yang membuat pesaing sangat kesulitan untuk mendekatinya, Telkomsel merupakan pioner di bidangnya. Ketika operator di dunia membicarakan prabayar dengan mencibir, PT Telkomsel mulai memperkenalkannya dengan nama Simpati tahun 1997 khusus untuk kawasan Jabotabek.

Prabayar Simpati yang langsung menarik perhatian publik ini kemudian berkembang sebagai Simpati Nusantara dengan cakupan seluas Indonesia. Ini merupakan kartu prabayar pertama di Asia dan ketiga di dunia setelah Afrika Selatan dan Italia yang meluncurkan beberapa waktu sebelumnya. Alasan para operator waktu itu untuk menanggulangi banyaknya pelanggan yang ngemplang, tidak mau bayar tagihan.

Kini kartu prabayar di Telkomsel menguasai 85 persen pelanggan dan sisanya kartu pascabayar (Kartu Halo) yang pertumbuhannya tidak secepat Simpati. Operator lain malah komposisinya lebih “parah”, kartu prabayarnya menguasai lebih dari 90 persen, bahkan hampir 97 persen dari total pelanggan.

Di mana pun di dunia, pendapatan dari tiap pelanggan ARPU (average revenue per user) prabayar jauh lebih rendah dari pelanggan pascabayar. Di Telkomsel tahun 2002, ARPU Kartu Halo mencapai Rp 298.000 per bulan sementara ARPU Simpati Rp 103.000 sebulan dan blended Rp 145.000. Kecenderungan di dunia memang ARPU makin menurun, dan diperkirakan ARPU industri seluler di Indonesia mengalami hal sama, cuma sedikit di atas Rp 100.000 sehingga yang dicapai PT Telkomsel sudah sangat bagus.

Dari segi pendapatan, operator ini memiliki tampilan yang baik bila dilihat dari besaran pendapatan dan labanya. Jika tahun pertama operasi, 1995, hanya didapat penghasilan Rp 16 miliar, perusahaan ini masih rugi Rp 1 miliar. Pendapatan naik sejalan dengan kenaikan jumlah pelanggan, yang mencapai Rp 1,6 triliun pada tahun 1999 dengan laba Rp 668 miliar, tahun 2002 melejit menjadi Rp 7,57 triliun pendapatan dengan laba Rp 2,8 triliun. Tahun 2002, PT Telkomsel membayar pajak kepada negara sebesar Rp 204 miliar selain memberi dividen dalam jumlah cukup besar karena negara ikut memiliki PT Telkomsel lewat PT Telkom.

Inovasi-inovasi yang dilakukan manajemen PT Telkomsel lalu menjadi acuan sehingga Telkomsel muncul sebagai trend setter di kalangan operator seluler. Pada awal operasi, Telkomsel memulainya dengan menerapkan strategi open distribution channel dengan menyerahkan mekanisne penjualan telepon seluler ke pasar.

Maksudnya agar telepon seluler mudah didapat sehingga harga makin terjangkau, selain membuka lapangan kerja baru, sementara perusahaan lebih fokus ke jaringan. Strategi ini diterapkan ketika melihat kenyataan di pasar bahwa operator yang ada, baik GSM maupun AMPS, dan NMT, menjual nomornya bersamaan dengan telepon seluler, dan operator turut mengontrol harga telepon seluler. Ternyata strategi jitu ini yang kini diterapkan oleh semua operator.

Perusahaan itu juga menggaungkan diri sebagai operator kelas dunia (world class operator/WCO) dengan membuat tolok ukur kelas operator dunia. Dengan tekat itu, mutu pelayanannya diperbaiki dan kinerja karyawannya ditingkatkan.

Ketika mulai tahun 1995 di Batam dengan 158 karyawan dan 26.280 pelanggan rasio efisiensinya cuma 1,66. Tahun 2002 lalu angkanya melejit, dengan 6 juta pelanggan dan 2.536 karyawan, rasionya menjadi 2.370, atau satu karyawan melayani 2.370 pelanggan. Bandingkan dengan PT Telkom yang rasionya sekitar 229, yaitu 34.000 karyawan dengan 7,8 juta SST, meski untuk ukuran operator telepon tetap, tolok ukur efisiennya 225.

Menahan jumlah karyawan, tetapi pelayanan tetap harus ditingkatkan padahal POP (point of present-kehadiran perusahaan) harus diperbanyak, Telkomsel menggunakan kiat memanfaatkan tenaga luar. Mereka membentuk GeraiHalo- GeraiHalo yang dikelola mitra swasta yang mereka awasi agar standar pelayanannya tidak beda dengan pelayanan PT Telkomsel lewat GraPari.

Menurut Rukmono Tjahjadi, Manager Direct Channel PT Telkomsel, saat ini ada 18 GeraiHalo di seluruh Indonesia yang dikelola mitra dan jadi kepanjangan tangan Telkomsel dalam melayani pelanggan. Gerai selain menjual Kartu Halo, juga menerima pembayaran rekening telepon seluler, pengaduan, membuka blokir dan sebagainya.

Minat masyarakat untuk mengoperasikan gerai sangat tinggi, meski syarat untuk itu berat antara lain lokasi yang strategis, berpengalaman dalam bisnis serupa atau sebagai dealer. Saat ini akan dibuka lagi 7 gerai baru di seluruh Indonesia. Kebijakan tadi berbeda dengan Satelindo yang justru memperbanyak kantor cabang dan regional sekadar untuk menampung limpahan dari PT Indosat yang bisnis SLI-nya di ambang kematian sehingga banyak karyawannya menganggur.

DALAM perjalanannya Telkomsel juga menjadi yang pertama dalam menerapkan fitur mobile banking bekerja sama dengan Bank Panin tahun 2000. Pada saat sama perusahaan itu menerima penghargaan “The Big 10 Leading Company in Indonesia” dari majalah Far Eastern Economic Review, yang pada tahun berikutnya “naik kelas” dari posisi ke-9 menjadi posisi ke-7 versi majalah ekonomi itu.

Tahun 2001 Telkomsel pula yang memelopori pemanfaatan frekuensi 1800 MHz untuk GSM-nya yang digunakan berdampingan dengan frekuensi 900 MHz sehingga Telkomsel menjadi operator dual band pertama. Semula Telkomsel cuma mendapat pita spektrum 7,5 MHz di 900 MHz, lalu mendapat tambahan 7,5 MHz di frekuensi 1800 MHz ditambah limpahan dari PT Telkom sebesar 15 MHz di 1800 MHz sehingga kini memiliki 30 MHz.

Selain unggul di Indonesia, ia juga unggul di mancanegara karena pemilik telepon seluler dengan Kartu Halo dapat menggunakannya di 70 negara di lima benua, bekerja sama dengan 167 operator. Bahkan, sejak beberapa bulan lalu kartu prabayar Simpati bisa digunakan untuk berkomunikasi di lebih 20 negara di dunia.

Kartu prabayar bisa digunakan di mancanegara dengan sistem callback atau panggil kembali sehingga billing tetap dikendalikan di Tanah Air. Ini karena dari setiap percakapan sistem operasi langsung memotong pulsa yang tersisa karena tidak mungkin lagi menung- gu laporan dari operator di mancanegara yang digunakan jaringannya. Dari empat operator GSM, baru dua yang memberikan jasa layanan roaming internasional untuk prabayarnya, Telkomsel dan Satelindo dan keduanya meluncurkannya pada saat hampir bersamaan.

Menurut Bajoe Narbito, menjadi persoalan bagi Telkomsel adalah bagaimana pelanggan bisa setia dan percaya sehingga tidak berpindah ke operator lain. Untuk itu harus ada jaminan kualitas layanan, dengan tolok-tolok ukur misalnya tingkat keberhasilan (successfully call ratio/SCR) atau CCR (call completion rate).

Tolok ukur ini dievaluasi setiap tahun dan dijadikan dasar perencanaan pembangunan tahun berikutnya sehingga Telkomsel tetap bisa memberi mutu layanan baik. Ada orang bilang Telkomsel mahal, tetapi ia tetap melaju. “Sama hal- nya dengan Garuda yang tarifnya lebih mahal dari Lion Air, misalnya, tetapi orang ju- ga tetap sulit cari tiket Garu- da karena selalu penuh,” kata Bajoe.

Ia tidak membantah kenyataan bahwa Telkomsel belum bisa diharapkan banyak orang yang ingin selalu mendapat sinyal penuh di telepon selulernya, di mana pun seperti halnya di Singapura. Membangun BTS tidak murah dan harus dengan perhitungan dagang, berapa besar trafik di wilayah itu sehingga bisa dihitung kapan modal kembali.

Namun bagaimanapun, dengan sekitar 4.000 BTS dan TRX (transmit-receive exchange) sebanyak 32.000 lebih serta kapasitas switching mendekati 10 juta, Telkomsel belum bisa ditandingi. Tetapi meski mereka mengklaim sudah ada di mana-mana, kalau sinyal yang diterima cuma satu atau dua bar, tentu belum pantas benar dijuluki world class operator. (MOCH S HENDROWIJONO)

No responses yet

Dec 14 2007

Peran KPPU Dalam Divestasi Saham-saham BUMN

Published by eksaminasi under Uncategorized Edit This

PADA 15 Desember 2002 lalu Pemerintah mengumumkan pemenang divestasi saham Indosat 41,94 persen. Pemenangnya adalah Singapore Technologies Telemedia (STT). Hasil divestasi saham Indosat tersebut akan digunakan menutupi dana APBN 2003. Dari aspek pemenuhan kebutuhan dana APBN penjualan tersebut boleh dikatakan termasuk berhasil, karena berhasil menjual saham tersebut hampir 50 persen premium dari harga bursa, yaitu STT memberikan harga tertinggi Rp. 12.950 dan harga ini jauh di atas yang ditawarkan oleh bidder lain.
Tetapi keberhasilan tersebut disambut pro dan kontra oleh baik di kalangan DPR, maupun masyarakat. KPPU pun sebagai lembaga pengawas persaingan usaha akan memonitor proses divestasi saham Indosat tersebut, apakah privatisasi tersebut bisa mengubah struktur industri yang monopolis dan oligopolis, demikian disampaikan oleh Ketua KPPU, Syamsul Maarif pada diskusi Catatan Akhir Tahun 2002 KPPU pada 30 Desember 2002 yang lalu.
Dan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi menampik pernyataan Didik J. Rachbini, bahwa pemerintah seharusnya berkonsultasi dengan KPPU dalam proses divestasi Indosat tersebut.
Rubrik persaingan bisnis kali ini akan membahas peran KPPU menurut UU No. 5/1999 sehubungan dengan divestasi BUMN, khususnya saham Indosat.

KPPU Pengawas Kegiatan Ekonomi
KPPU mempunyai hak dan wewenang untuk mengawasi setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku usaha di wilayah Republik Indonesia, khususnya yang berhubungan dengan produksi barang dan atau jasa dan pemasarannya terkait dengan UU Antimonopoli, yaitu masalah harga, persekongkolan, tender, diskriminasi, merger dan akuisisi, baik yang horizontal, vertikal maupun yang diagonal.
Tetapi dalam pelaksanaan privatisasi BUMN, KPPU tidak punya hak untuk melarang dilaksanakan privatisasi tersebut. Proses privatisasi yang dilakukan oleh pemerintah adalah merupakan hak mutlak dari pemerintah.
Yang termasuk menjadi wewenang KPPU adalah proses divestasi, apakah divestasi saham-saham BUMN dilaksanakan secara fair dan transparan. Artinya, apakah setiap bidder-bidder mendapatkan kesempatan yang sama dan mendapatkan persyaratan sama yang harus dipenuhi untuk mengikuti divestasi saham tersebut. Atau apakah ada di antara bidder-bidder tersebut justru melakukan perse-kongkolan untuk menentukan salah satu bidder sebagai pemenang divestasi tersebut. Sejauh ini tidak ditemukan indikasi untuk itu.
Pertanyaan berikutnya adalah, apakah pemerintah perlu meminta saran dan pertimbangan kepada siapa saham tersebut dijual? Secara eksplisit tidak diatur, bahwa pemerintah harus meminta saran dan pertimbangan kepada KPPU. Namun demikian secara implisit pemerintah seharusnya meminta saran dan pertimbangan dari KPPU, karena penjualan saham Indosat tersebut dapat merubah struktur pasar telekomunikasi.
Artinya, apakah melalui penjualan saham Indosat kepada STT dapat mengakibatkan posisi dominan atau dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat? Karena yang dapat atau yang berwenang menetapkan, apakah melalui penjualan saham tersebut kepada STT akan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat atau tidak adalah KPPU. Dan sebaliknya KPPU juga seharusnya memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah (pasal 35 huruf e), bahwa penjualan saham Indosat kepada STT - misalnya - dapat mengakibatkan dominasi kepemilikan di sektor seluler yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di sektor seluler tersebut.
Dengan memberikan argumen-argumen yang jelas dan berdasarkan ketentuan UU Antimonopoli. Di sinilah dituntut peran aktif KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Apakah saran dan pertimbangan tersebut akan diperhatikan (dipakai) atau tidak oleh pemerintah adalah masalah kedua.

Pengawasan Kemudian
UU Antimonopoli Indonesia mengatur pengawasan merger dan akuisisi bersifat kemudian. Artinya, pelaku usaha yang melakukan merger dan akuisisi tidak harus melapor proses (sebelum) merger dan akuisisi tersebut kepada KPPU untuk mendapatkan izin, melainkan pelaku usaha tersebut cukup (wajib) memberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak merger dan akuisisi tersebut dilaksanakan (pasal 29 ayat 1). Jadi, dalam kasus divestasi Indosat, pemerintah tidak perlu meminta izin untuk penjualan saham Indosat kepada STT.
Tetapi STT dan Pemerintah wajib melaporkan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak pembelian saham Indosat tersebut. Kalau STT dan Pemerintah sudah melaporkan hasil akuisisi kepada KPPU, maka KPPU mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap struktur pasar telekomunikasi di Indonesia.
Dari hasil penyelidikan tersebut, KPPU akan dapat memutuskan, apakah akibat pengambilalihan 41, 94 persen saham Indosat oleh STT, STT akan mendominasi kepemilikan pangsa pasar telekomunikasi, khususnya pasar seluler, yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di sektor tersebut. Kalau ya, maka KPPU berhak membatalkan penjualan saham Indosat tersebut.
Inilah salah satu kelemahan UU Antimonopoli Indonesia, yaitu tidak mengenal pengawasan preventif, melainkan pengawasan kemudian. Akibatnya, akan merugikan banyak pihak jika suatu akuisisi yang sudah selesai (berjalan) dibatalkan oleh KPPU dan harus dikembalikan kepada posisi semula masing-masing perusahaan. Inilah yang disebut dengan restitusi.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah KPPU berhak membatalkan divestasi Indosat tersebut, jika STT sudah melaporkan akuisisi tersebut kepada KPPU? Karena sampai sekarang peraturan pemerintah tentang pelaksanaan merger dan akuisisi tersebut belum ada, maka untuk itu ada dua pendapat.
Pendapat pertama, mengatakan bahwa sebelum peraturan pemerintah mengenai merger dan akuisisi tersebut diundangkan, maka proses divestasi saham Indosat tersebut tidak boleh ditangani oleh KPPU. Hal ini dikemukakan oleh Prof. Kartte di dalam buku komentar UU Antimonopoli terhadap pasal 28 dan pasal 29, alasannya kalau ketentuan pasal 28 ayat 1 dan 2, dan pasal 29 ayat 1 diimplementasikan terlalu kabur.
Pendapat kedua adalah pendapat penulis, yaitu walaupun peraturan pemerintah mengenai merger dan akuisisi sesuai dengan ketentuan pasal 28 dan pasal 29 tersebut belum diundangkan, KPPU berwenang mengawasi (menerapkan) kedua ketentuan tersebut.
Karena untuk dapat menentukan apakah melalui suatu merger atau akuisisi mengakibatkan konsentrasi pangsa pasar, dapat diteliti melalui pembatasan pangsa pasar yang bersangkutan, yaitu pasar secara obyektif dan pasar secara geografis. Jadi, dari hasil investigasi pasar yang bersangkutan dapat ditetapkan, bahwa melalui suatu merger atau akuisisi akan mengakibatkan posisi dominan atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan.
Oleh karena itu, walaupun merger dan akuisisi menurut UU Antimonopoli menganut pengawasan kemudian dan peraturan pelaksanaannya belum ada, sebaiknya pelaku usaha yang akan melakukan merger dan akuisisi meminta saran dan pendapat (pre-merger control) dari KPPU untuk menghindari pembatalan suatu merger atau akuisisi yang sudah dilaksanakan.
Dan pemerintah juga harus segera membuat peraturan pemerintah mengenai merger dan akusisi sebagai diamanatkan oleh pasal 28 ayat 3 dan pasal 29 ayat 2 UU Antimonopoli untuk menetapkan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melakukan merger dan akuisisi.

No responses yet

Next »

Advertise Here