examinasi publik

Just another Today.com weblog

&
 

Dec 14 2007

Peran KPPU Dalam Divestasi Saham-saham BUMN

Published by eksaminasi at 8:01 am under Uncategorized Edit This

PADA 15 Desember 2002 lalu Pemerintah mengumumkan pemenang divestasi saham Indosat 41,94 persen. Pemenangnya adalah Singapore Technologies Telemedia (STT). Hasil divestasi saham Indosat tersebut akan digunakan menutupi dana APBN 2003. Dari aspek pemenuhan kebutuhan dana APBN penjualan tersebut boleh dikatakan termasuk berhasil, karena berhasil menjual saham tersebut hampir 50 persen premium dari harga bursa, yaitu STT memberikan harga tertinggi Rp. 12.950 dan harga ini jauh di atas yang ditawarkan oleh bidder lain.
Tetapi keberhasilan tersebut disambut pro dan kontra oleh baik di kalangan DPR, maupun masyarakat. KPPU pun sebagai lembaga pengawas persaingan usaha akan memonitor proses divestasi saham Indosat tersebut, apakah privatisasi tersebut bisa mengubah struktur industri yang monopolis dan oligopolis, demikian disampaikan oleh Ketua KPPU, Syamsul Maarif pada diskusi Catatan Akhir Tahun 2002 KPPU pada 30 Desember 2002 yang lalu.
Dan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi menampik pernyataan Didik J. Rachbini, bahwa pemerintah seharusnya berkonsultasi dengan KPPU dalam proses divestasi Indosat tersebut.
Rubrik persaingan bisnis kali ini akan membahas peran KPPU menurut UU No. 5/1999 sehubungan dengan divestasi BUMN, khususnya saham Indosat.

KPPU Pengawas Kegiatan Ekonomi
KPPU mempunyai hak dan wewenang untuk mengawasi setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku usaha di wilayah Republik Indonesia, khususnya yang berhubungan dengan produksi barang dan atau jasa dan pemasarannya terkait dengan UU Antimonopoli, yaitu masalah harga, persekongkolan, tender, diskriminasi, merger dan akuisisi, baik yang horizontal, vertikal maupun yang diagonal.
Tetapi dalam pelaksanaan privatisasi BUMN, KPPU tidak punya hak untuk melarang dilaksanakan privatisasi tersebut. Proses privatisasi yang dilakukan oleh pemerintah adalah merupakan hak mutlak dari pemerintah.
Yang termasuk menjadi wewenang KPPU adalah proses divestasi, apakah divestasi saham-saham BUMN dilaksanakan secara fair dan transparan. Artinya, apakah setiap bidder-bidder mendapatkan kesempatan yang sama dan mendapatkan persyaratan sama yang harus dipenuhi untuk mengikuti divestasi saham tersebut. Atau apakah ada di antara bidder-bidder tersebut justru melakukan perse-kongkolan untuk menentukan salah satu bidder sebagai pemenang divestasi tersebut. Sejauh ini tidak ditemukan indikasi untuk itu.
Pertanyaan berikutnya adalah, apakah pemerintah perlu meminta saran dan pertimbangan kepada siapa saham tersebut dijual? Secara eksplisit tidak diatur, bahwa pemerintah harus meminta saran dan pertimbangan kepada KPPU. Namun demikian secara implisit pemerintah seharusnya meminta saran dan pertimbangan dari KPPU, karena penjualan saham Indosat tersebut dapat merubah struktur pasar telekomunikasi.
Artinya, apakah melalui penjualan saham Indosat kepada STT dapat mengakibatkan posisi dominan atau dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat? Karena yang dapat atau yang berwenang menetapkan, apakah melalui penjualan saham tersebut kepada STT akan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat atau tidak adalah KPPU. Dan sebaliknya KPPU juga seharusnya memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah (pasal 35 huruf e), bahwa penjualan saham Indosat kepada STT - misalnya - dapat mengakibatkan dominasi kepemilikan di sektor seluler yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di sektor seluler tersebut.
Dengan memberikan argumen-argumen yang jelas dan berdasarkan ketentuan UU Antimonopoli. Di sinilah dituntut peran aktif KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Apakah saran dan pertimbangan tersebut akan diperhatikan (dipakai) atau tidak oleh pemerintah adalah masalah kedua.

Pengawasan Kemudian
UU Antimonopoli Indonesia mengatur pengawasan merger dan akuisisi bersifat kemudian. Artinya, pelaku usaha yang melakukan merger dan akuisisi tidak harus melapor proses (sebelum) merger dan akuisisi tersebut kepada KPPU untuk mendapatkan izin, melainkan pelaku usaha tersebut cukup (wajib) memberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak merger dan akuisisi tersebut dilaksanakan (pasal 29 ayat 1). Jadi, dalam kasus divestasi Indosat, pemerintah tidak perlu meminta izin untuk penjualan saham Indosat kepada STT.
Tetapi STT dan Pemerintah wajib melaporkan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak pembelian saham Indosat tersebut. Kalau STT dan Pemerintah sudah melaporkan hasil akuisisi kepada KPPU, maka KPPU mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap struktur pasar telekomunikasi di Indonesia.
Dari hasil penyelidikan tersebut, KPPU akan dapat memutuskan, apakah akibat pengambilalihan 41, 94 persen saham Indosat oleh STT, STT akan mendominasi kepemilikan pangsa pasar telekomunikasi, khususnya pasar seluler, yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di sektor tersebut. Kalau ya, maka KPPU berhak membatalkan penjualan saham Indosat tersebut.
Inilah salah satu kelemahan UU Antimonopoli Indonesia, yaitu tidak mengenal pengawasan preventif, melainkan pengawasan kemudian. Akibatnya, akan merugikan banyak pihak jika suatu akuisisi yang sudah selesai (berjalan) dibatalkan oleh KPPU dan harus dikembalikan kepada posisi semula masing-masing perusahaan. Inilah yang disebut dengan restitusi.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah KPPU berhak membatalkan divestasi Indosat tersebut, jika STT sudah melaporkan akuisisi tersebut kepada KPPU? Karena sampai sekarang peraturan pemerintah tentang pelaksanaan merger dan akuisisi tersebut belum ada, maka untuk itu ada dua pendapat.
Pendapat pertama, mengatakan bahwa sebelum peraturan pemerintah mengenai merger dan akuisisi tersebut diundangkan, maka proses divestasi saham Indosat tersebut tidak boleh ditangani oleh KPPU. Hal ini dikemukakan oleh Prof. Kartte di dalam buku komentar UU Antimonopoli terhadap pasal 28 dan pasal 29, alasannya kalau ketentuan pasal 28 ayat 1 dan 2, dan pasal 29 ayat 1 diimplementasikan terlalu kabur.
Pendapat kedua adalah pendapat penulis, yaitu walaupun peraturan pemerintah mengenai merger dan akuisisi sesuai dengan ketentuan pasal 28 dan pasal 29 tersebut belum diundangkan, KPPU berwenang mengawasi (menerapkan) kedua ketentuan tersebut.
Karena untuk dapat menentukan apakah melalui suatu merger atau akuisisi mengakibatkan konsentrasi pangsa pasar, dapat diteliti melalui pembatasan pangsa pasar yang bersangkutan, yaitu pasar secara obyektif dan pasar secara geografis. Jadi, dari hasil investigasi pasar yang bersangkutan dapat ditetapkan, bahwa melalui suatu merger atau akuisisi akan mengakibatkan posisi dominan atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan.
Oleh karena itu, walaupun merger dan akuisisi menurut UU Antimonopoli menganut pengawasan kemudian dan peraturan pelaksanaannya belum ada, sebaiknya pelaku usaha yang akan melakukan merger dan akuisisi meminta saran dan pendapat (pre-merger control) dari KPPU untuk menghindari pembatalan suatu merger atau akuisisi yang sudah dilaksanakan.
Dan pemerintah juga harus segera membuat peraturan pemerintah mengenai merger dan akusisi sebagai diamanatkan oleh pasal 28 ayat 3 dan pasal 29 ayat 2 UU Antimonopoli untuk menetapkan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melakukan merger dan akuisisi.

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!

Some Today.com contributors may have received a fee or a promotional product or service from a manufacturer for promotional consideration, while others receive no consideration at all. Each contributor is responsible for disclosing any such promotional consideration.