&
Advertise Here with Today.com
 

Dec 14 2007

Telkomsel Keberatan Tuduhan Tarif “Excessive”

Published by eksaminasi at 10:27 am under Uncategorized Edit This

JAKARTA-Telkomsel melalui pengacaranya Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm, berkeras pihaknya tidak sepenuhnya bersalah seperti yang diputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Salah satu keberatan terhadap keputusan KPPU adalah pihak Telkomsel merasa telah memenuhi ketentuan hukum dalan penetapan tarif.
“Kami menilai putusan KPPU yang menyatakan tarif klien kami, Telkomsel, adalah tarif yang excessive, merupakan keputusan tidak tepat. Sebab penetapan tarif Telkomsel telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan No 27 Tahun 1998 dan Keputusan Menteri Perhubungan No 79 Tahun 1998, di mana kedua peraturan tersebut mengatur batas area kompetisi antaroperator,” kata Panji Prasetyo mewakili Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm melalui siaran pers baru-baru ini.
Telkomsel telah menerima salinan putusan KPPU dalam perkara No 07/KPPU-L/2007 pada 5 Desember 2007.
Menurut Panji, KPPU dalam putusannya secara tegas menyatakan bahwa penetapan tarif oleh Telkomsel, tidak melanggar batasan yang telah ditentukan dalam kedua peraturan dimaksud.
“Tentu saja hal ini menjadi sangat aneh dan tidak logis apabila Telkomsel yang telah mematuhi peraturan yang berlaku dikatakan menerapkan tarif yang excessive, dan dianggap melanggar ketentuan Pasal 17 Ayat (1) UU No 5/1999. Perbuatan Telkomsel dalam menetapkan tarif justru dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang seharusnya tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan UU No 5/1999, karena berdasarkan Pasal 50 UU No 5/1999, setiap pelaku usaha yang menjalankan perintah undang-undang tidak dapat dihukum,” jelasnya.
Selain itu, Telkomsel menganggap isu kerugian konsumen yang dikemukakan KPPU tidak berdasar, sebab konsumen memiliki beragam macam pilihan produk, layanan, fitur dan kualitas yang beragam, yang tersedia di pasar saat ini untuk dapat dinikmati konsumen sesuai kebutuhan dan kemampuan konsumen itu sendiri.
KPPU dalam putusannya menyatakan Telkomsel sebagai pemimpin pasar kemudian telah menetapkan harga jasa telekomunikasi seluler secara eksesif. Konsekuensi dari eksesif profit adalah operator menikmati profit eksesif dan konsumen mengalami kerugian (consumer loss). Perhitungan yang dilakukan menunjukkan kerugian yang dialami oleh konsumen layanan telekomunikasi seluler di Indonesia sejak tahun 2003 sampai dengan 2006 berkisar dari Rp 14,76498 triliun sampai dengan Rp 30,80872 triliun.
KPPU dalam putusannya memerintahkan Telkomsel untuk menghentikan praktik pengenaan tarif tinggi dan menurunkan tarif layanan seluler sekurang-kurangnya sebesar 15 persen dari tarif yang berlaku setelah keputusannya mempunyai kekuatan hukum yang sah.
Panji juga mengemukakan bahwa KPPU telah mengabaikan proses beracara yang benar (due process of law), dan karenanya secara formal putusan KPPU tersebut adalah cacat hukum. Menurutnya, pelanggaran paling nyata terhadap due process of law ini adalah terlihat jelas dari alat bukti yang digunakan KPPU dalam mengambil putusan. Alat bukti yang digunakan oleh KPPU adalah tidak sesuai dengan alat bukti yang diakui oleh hukum yang berlaku. “KPPU mendasarkan putusannya hanya pada asumsi-asumsi, keterangan-keterangan saksi yang tidak valid dan tidak kredibel, dan tidak mendasarkan pada dua alat bukti yang sah,” katanya.
Menanggapi bantahan tersebut, Ketua KPPU Muhammad Iqbal menegaskan setiap keberatan sebaiknya disampaikan ke pengadilan, bukan media massa.
“Kasus sudah selesai, jadi sebaiknya mereka menempuh prosedur hukum yang benar dengan mengajukan bukti-bukti baru. Semua keputusan kami juga sudah dilengkapi bukti-bukti yang sah secara hukum,” tegas Iqbal kepada SH. (mer)
 
 

 

 

Copyright © Sinar Harapan 2003

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)
Advertise Here with Today.com

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!

Advertise Here